Sabtu, 30 Januari 2010

Hati-hati Bahan Kosmetik Berbahaya

Kulit merupakan ukuran kecantikan. Kesehatan kulit dapat mencerminkan kesehatan seseorang secara keseluruhan, karena itu sangatlah penting untuk menjaga kesehatan kulit dari efek-efek lingkungan yang merusak. salah satunya dengan penggunaan kosmetik perawatan tubuh. Namun, tidak semua kosmetik aman digunakan. Dalam beberapa kosmetik dapat ditemukan berbagai bahan kimia yang berbahaya bagi kulit. Bahan-bahan kimia tersebut sebenarnya telah dilarang penggunaanya sejak tahun 1998 melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/PER/V/1998, namun hingga kini masih banyak ditemukan beredar di pasaran. Dari hasil pengujian laboratorium BPOM RI tahun 2007 ditemukan 27 merk kosmetik mengandung bahan kimia yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu sebagai berikut:
  • Hidroquinon 
Hidroquinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan  berdasarkan resep dokter. Oleh karena itu, penggunaan hidroquinon sebagai zat aktif dalam kosmetikyang diperbolehkan adalah 2%, penggunaan hidroquinon diatas 2% dikategorikan sebagai bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Hidroquinon mampu mengelupas kulit bagian luar dan menghambat pembentukan melanosom (granul pigmen melanin) yang membuat kulit tampak hitam. Namun, karena hidroquinon hanya menghambat pertumbuhan melanin, ia tidak dapat digunakan untuk menghilangkan noda yang sudah ada. Sediaan krim hidroquinon dapat mengandung natrium metabisulfit yang dapat menyebabkan reaksi alergi serius. Efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan hidroquinon yang berlebihan meliputi rasa terbakar, gatal, kulit kering, atau alergi pada kulit yang terkena hidroquinon. Selain itu, penggunaan hidroquinon yang berlebihan dapat menyebabkan leukimia, kelainan pada ginjal, dan kanker sel hati.

  • Merkuri (Hg) / Air Raksa
Merkuri termasuk logam berat yang berbahaya meskipun digunakan dalam konsentrasi kecil. Umumnya merkuri disalahgunakan sebagai produk pemutih kulit. Merkuri pada kosmetik digunakan untuk memucatkan flek hitam pada wajah sehingga flek terlihat pudar. Hal itu membuat kulit wajah terlihat putih secara otomatis, namun putih pucat (tidak normal). Jika produk kosmetik tersebut tidak dipakai lagi, flek akan tampak lagi dan bahkan lebih lebar dari sebelumnya. Pemakaian produk bermerkuri secara terus menerus dapat menipiskan kulit dan dapat memacu terjadinya kanker kulit. Meskipun hanya dioleskan ke permukaan kulit, unsur merkuri yang ada pada kosmetik mudah masuk melalui pori-pori ke dalam peredaran darah dan dialirkan ke seluruh tubuh. Unsur merkuri juga mudah masuk ke dalam sistem syaraf sehingga pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan gagal ginjal, kerusakan otak secara permanen, dan gangguan perkembangan janin yang menyebabkan keguguran dan mandul. Paparan merkuri jangka pendek dengan dosis tinggi menyebabkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, dan iritasi kulit.


  • Asam Retinoat
Asam retinoat atau tretinoin adalah bahan yang sering digunakan dalam kosmetik anti jerawat. ASam retinoat adalah bentuk asam dari vitamin A yang dinilai mampu memperbaiki kondisi kulit karena proses penuaan dini sebagai konsekuensi paparan sinar ultraviolet (fotoaging) dengan mengurangi kerut, menghilangkan titik-titik hiperpigmentasi, mempercepat pergantian sel-sel kulit, dan memperhalus kulit wajah sehingga wajah terlihat lebih cerah. Asam retinoat merupakan zat yang populer digunakan dalam kosmetik karena kemampuannya mengatur pembentukan dan penghancuran sel-sel kulit. Dengan mengatur siklus hidup sel, sel-sel epitel kulit yang mati tidak akan menumpuk begitu saja dan menyebabkan penyumbatan pori-pori kulit yang akhirnya menyebabkan jerawat. Penggunaan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan memiliki efek teratogenik, yaitu menimbulkan kecacatan pada janin. Tretinoin dapat menyebabkan gejala serius yang disebut sindrom asam retinoat (Retinoic Acyd Syndrome). Suatu sindron yang ditandai dengan demam, kesulitan bernafas, sakit pada bagian dada, terdapatnya cairan disekitar paru-paru dan jantung, serta hipoksia (kekurangan oksigen). Penggunaan asam retinoat hanya diperbolehkan sebagai pengobatan (dibawah pengawasan ketat dokter dan apoteker), namun tidak sebagai kosmetik.

  • Rhodamin
Bahan lain temuan BPOM adalah pewarna merah k10 (Rhodamin B) dan pewarna merah k3 yang biasa disalahgunakan dalam pembuatan eye shadow dan blush on. Pewarna ini merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna tekstil, kertas, dan tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan dan bersifat karsinogenik. Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.



Oleh karena itu, sebelum membeli kosmetik sebaiknya kita sebagai konsumen memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut. Dengan mengetahui bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut, kita bisa terhindar dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh penggunaan kosmetik berbahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar